Menurut penjelasan saya diatas pastilah dibenak sobat berfikir bahwa seorang hacker itu pasti memiliki perangkat yang super untuk melakukan hacking. Namun tidak untuk kedua bocah ini , kedua bocah ini berinisial ABR dan DBR. Mereka berdua merupakan anak kembar yang baru - baru ini melakukan pembobolan sebuah situs penyedia domain di Indonesia.
Hal yang mengagetkan adalah mereka hanya menggunakan sebuah tool gratisan tamper data dari Mozilla firefox. Mereka berdua sebenarnya tidak merusak apapun didalam system dari penyedia domain tersebut. Mereka berdua hanya masuk dan mengaktifkan domain secara ilegal.
Awalnya pihak penyedia domain beranggapan bahwa akan menjumpai seorang hacker profesional. Namun saat didatangkan dalam persidangan, pihak penyedia domain ini pun terkejut karena menghadapi dua bocah kembar yang setelah diusut ternyata mereka berasal dari kampung yang tidak terkenal di Indonesia.
Oleh Majelis hakim (yang semula diketuai Muslim SH kemudian diganti Putu Gede Novyrta, SH, Mhum), didakwa 8 januari 2014 silam. Hakim memberikan dakwaan: Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang iiformasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP, Subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo psl 55 KUHP.
0 komentar:
Post a Comment